Edy Wuryanto Usulkan Landasan Hukum untuk Program Makan Bergizi Gratis agar Keberlanjutan

Edy Wuryanto menghadiri diskusi media
Sumber :
  • www.antaranews.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiAnggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang. Usulan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program tersebut di masa depan, sehingga dapat terus dilaksanakan meskipun terjadi perubahan pemerintahan.

PT KAI Respons Video Viralnya! Penertiban Pedagang di Stasiun Sasaksaat untuk Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

Dalam diskusi media yang bertajuk "Peran Penting Susu dalam Makan Bergizi Gratis (MBG)" di Jakarta, Edy menyatakan, "Kalau betul-betul (program) ini cocok untuk Indonesia, saya akan mengusulkan RUU tentang Badan Gizi Nasional atau RUU Pemenuhan Makanan Bergizi."

Pentingnya Landasan Hukum

Edy menekankan bahwa saat ini pelaksanaan MBG masih menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai pedoman teknis. Namun, belum ada payung hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Stasiun MRT Cipete Raya Berganti Nama Menjadi Jadi Cipete Raya TUKU: Kolaborasi Inovatif MRT Jakarta dan Toko Kopi Lokal

Ia berharap kedepannya akan ada regulasi yang lebih formal untuk mendukung program ini. Program Makan Bergizi Gratis resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 dan merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Program ini ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah serta ibu hamil, menyusui, dan balita di 26 provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan dan Target Program

Halaman Selanjutnya
img_title
Dugaan Adanya Pelanggaran, Penggantian Pejabat Jelang Penetapan Disebut Pengaruhi Hasil Pilbup Banyuwangi 2024