Pensiunan PNS Asal Probolinggo Tertangkap Basah Edarkan Uang Palsu di Jember

Polisi menunjukan barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

“Sementara, mengetahui temannya diamankan warga, teman pelaku yang di dalam mobil melarikan diri ke arah utara,” kata Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto SH. Minggu 22 Oktober 2023.

Ribuan Calon Jemaah Haji di Jember Doa Bersama

Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. “Saat ini pelaku masih dalam proses lebih lanjut serta teman pelaku yang bersamanya diduga membawa uang palsu dengan jumlah besar berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku S, Polisi menjerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya teman S masih DPO.

Kepergok Mesum, Mobil Tabrak dan Seret Motor Polisi