Gerak Cepat Kejari Tangani Kasus Pungli Program TORA di Bumi Blambangan
- Moh. Hasbi
Terpisah salah satu korban dugaan pungli TORA, Sugeng warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat segera mengusut dugaan pungli TORA dan menindak tegas para pelakunya.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Banyuwangi serius menangani kasus ini. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban pungli," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengambil tindakan serius dalam mengusut dugaan pungutan liar atau pungli yang menghantui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Minggu 22 Oktober 2023. Kejari Banyuwangi memanggil sejumlah warga yang mengaku menjadi korban praktik pungli ini.
Kasus pungli ini mencuat pada tahun 2022 lalu, ketika warga yang memiliki lahan di Desa Bumiharjo ditarik sejumlah uang, yakni Rp100 ribu per bidang, dengan alasan uang pendaftaran. Untuk memuluskan penarikan uang dari masyarakat, dibentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumi Tora Bersatu, dan bahkan ketua RT di lingkungan masing-masing masyarakat terlibat sebagai juru tagih.
Dugaan pungli ini diduga dilakukan atas nama biaya registrasi oleh Pokmas Bumi TORA Bersatu, yang diduga dibentuk oleh Pemerintah Desa Bumiharjo. Selain pungutan Rp100 ribu per bidang, melalui Pokmas ini juga dikenakan pungutan tambahan sebesar Rp750 per meter sebagai uang pelepasan tanah.