Gerak Cepat Kejari Tangani Kasus Pungli Program TORA di Bumi Blambangan
- Moh. Hasbi
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Setelah pemanggilan sejumlah warga masyarakat Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur dan kejari sudah melakukan pemanggilan warga.
Pemanggilan warga yang mengaku jadi korban praktik dugaan pengutan liar (Pungli) program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Pihak Kejaksaan bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti sekaligus mendalami berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan, mencari dan menganalisa kerugian negaranya," kata Kepala Kejaksaan Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Septa Kurniawan, Kamis 26 Oktober 2023.
Septa menambahkan, Kejari Banyuwangi terus melakukan pendalaman dengan pengumpulan bukti dalam permasalahan dugaan pungli TORA. Sementara ini, pihaknya masih menerima dokumen-dokumen terkait TORA, keterangan saksi-saksi dan sejumlah nota pembayaran pembayaran TORA.
"Sabar, satu persatu yang mengetahui adanya peristiwa ini (pungli TORA) bakal kita panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.
Septa menjelaskan, Kejari Banyuwangi tidak akan main-main untuk mengusut dugaan pungli TORA. Keseriusan dalam mengusut dugaan pungli tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita masih mengumpulkan bukti, jika terbukti ada tindak pidana, maka kami akan melakukan penyidikan," jelasnya.
Terpisah salah satu korban dugaan pungli TORA, Sugeng warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat segera mengusut dugaan pungli TORA dan menindak tegas para pelakunya.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Banyuwangi serius menangani kasus ini. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban pungli," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengambil tindakan serius dalam mengusut dugaan pungutan liar atau pungli yang menghantui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Minggu 22 Oktober 2023. Kejari Banyuwangi memanggil sejumlah warga yang mengaku menjadi korban praktik pungli ini.
Kasus pungli ini mencuat pada tahun 2022 lalu, ketika warga yang memiliki lahan di Desa Bumiharjo ditarik sejumlah uang, yakni Rp100 ribu per bidang, dengan alasan uang pendaftaran. Untuk memuluskan penarikan uang dari masyarakat, dibentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumi Tora Bersatu, dan bahkan ketua RT di lingkungan masing-masing masyarakat terlibat sebagai juru tagih.
Dugaan pungli ini diduga dilakukan atas nama biaya registrasi oleh Pokmas Bumi TORA Bersatu, yang diduga dibentuk oleh Pemerintah Desa Bumiharjo. Selain pungutan Rp100 ribu per bidang, melalui Pokmas ini juga dikenakan pungutan tambahan sebesar Rp750 per meter sebagai uang pelepasan tanah.