Status Penanganan Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb Ditingkatkan Ke Penyidikan
- Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi –Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meningkatkan status dugaan korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jeunieb dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tim Penyelidik telah berhasil menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum terhadap dana SPP PNPM Kecamatan Jeunieb Tahun 2008 s.d Tahun 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id. Selasa 5 Maret 2024.
Kajari Munawal Hadi menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dengan demikian status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan,” jelas Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menjelaskan, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000.
“Pada 2014, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan,” sebut Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, sejak 2019 sampai dengan April 2022, berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) 2019, dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu.