Status Penanganan Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb Ditingkatkan Ke Penyidikan
- Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi
“Hal itu bertentangan dengan penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu,” sebut Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022, UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 orang secara individu dengan total alokasi pinjaman sebesar Rp. 3.446.000.000.
“Berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023, terdapat 181 orang peminjam dana SPP PNPM MP secara individu mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan senilai Rp. 1.199.577.000,” sebut Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menuturkan, tunggakan itu terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 1.110.330.000 dan tunggakan jasa sebesar Rp. 89.247.000.
“Tim Penyelidik juga menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari Masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp. 183.881.000. Uang angsuran tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk keperluan pribadinya,” beber Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi mengaku, dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut, pihaknya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.199.577.000.