3 Petani Pakel Banyuwangi Divonis 5,5 Tahun, Amnesty International: Menghambat Keadilan Sosial
- Dok. Rukun Tani Sumberejo Pakel/VIVA Banyuwangi
Keadilan sosial, lanjut Usman, hanya dapat diwujudkan apabila negara serius melakukan redistribusi lahan kepada para petani.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini mendesak negara untuk segera membebaskan petani pakel dengan tanpa syarat.
“Negara harus menyelesaikan konflik agraria yang dipersoalkan para petani Pakel melalui cara yang adil dan manusiawi,” tambah Usman.
Berdasarkan latar belakang, Amnesty International Indonesia mengungkap ketiga terdakwa itu dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran.
Lebih lanjut, kasus ini menurut Amnesty International Indonesia berkaitan dengan sengketa lahan di Pakel, yaitu antara warga desa dengan sebuah perusahaan perkebunan sejak 2018.
“Para petani Pakel tersebut dihadang sekelompok orang tidak dikenal pada 3 Februari 2023,” jelasnya.
Kemudian pada 8 Februari 2023, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa mereka telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi.