3 Petani Pakel Banyuwangi Divonis 5,5 Tahun, Amnesty International: Menghambat Keadilan Sosial

Aksi Warga Pakel Menuju PN Banyuwangi
Sumber :
  • Dok. Rukun Tani Sumberejo Pakel/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, resmi mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Kasus Pemalsuan Akta Hibah di Banyuwangi, Jaksa Tuntut Agus Sudirman 1 Tahun Penjara

Ketiga warga Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno dan Untung tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Menanggapi vonis terhadap petani Desa Pakel baru-baru ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Abdul Hamid, mengecam keras putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Banyuwangi Bersiap Akhiri Konflik Lahan Pakel

“Kami mengecam keras tindakan negara yang melakukan kriminalisasi terhadap para petani Desa Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, Untung dan Abdillah. Sedari awal, banyak kaidah hukum yang dilanggar,” kata Abdul Hamid melalui keterangan tertulis yang dirilis pada 28 Oktober 2023.

Menurut Usman, tuduhan berita bohong yang diberikan kepada terdakwa adalah dalih negara untuk meredam suara-suara mereka yang gigih melawan perampasan tanah oleh pihak-pihak korporasi.

Vonis 5,5 Tahun Penjara 3 Petani Pakel Banyuwangi Dianggap Janggal dan Tak Adil, Kok Bisa?

Usman menegaskan, keputusan kriminalisasi terhadap petani Desa Pakel ini merupakan kesewenang-wenangan negara dalam menghadapi protes petani yang menuntut hak atas tanahnya sendiri.

“Kriminalisasi atas petani tidak saja menghambat kebebasan bicara, tapi juga menghambat pencapaian keadilan sosial,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title