Payung Hukum Tidak Jelas, Petani Tuntut Uang PNBP Dikembalikan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
"Saya sejak tahun 2021 sudah terlibat dalam permasalah ini. Jadi saya tahu banget apa yang sebenarnya terjadi. Fakta dokumen, foto dan video saya masih simpan," tutur Jasrudi pada Banyuwangi.viva.co.id.
Jasrudi menceritakan. Pada tahun 2021 terjadi pembayaran PNBP senilai 53 juta dan tahun 2022 ada pembayaran 200 juta yang juga mengatasnamakan pembayaran PNBP.
"Jika saudara Agus (Pemenang tender 2023) sudah membayar 200 juta, maka ada uang sekitar 453 juta yang tersimpan di rekening tersebut. Kemana uang itu? Jika memang tidak ada payung hukum, saya minta uang itu dikembalikan karena itu uang saya," ungkap Jasrudi.
Kuitansi yang ditandatangani Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Hal yang sama juga disampaikan Kusmantoro, petani Desa Alasbuluh yang juga meminta penjelasan atas payung hukum dari uang ratusan juta rupiah tersebut.
"Dokumen yang saya pegang, uang itu seharusnya dikembalikan ke lahan dan bukan untuk operasional rapat. Jadi sudah jelas tidak tepat peruntukan uang tersebut yang katanya PNBP. Kok bisa dipakai untuk kebutuhan makan minum rapat," keluh Kusmantoro.
Kusmantoro berharap, kejelasan payung hukum terhadap uang ratusan juta agar seluruh penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.