Payung Hukum Tidak Jelas, Petani Tuntut Uang PNBP Dikembalikan

Kuitansi pembayaran PNBP ditandatangani Agus Hidayat
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

"Saya sejak tahun 2021 sudah terlibat dalam permasalah ini. Jadi saya tahu banget apa yang sebenarnya terjadi. Fakta dokumen, foto dan video saya masih simpan," tutur Jasrudi pada Banyuwangi.viva.co.id.

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Situbondo Atensi Kasus PMK dan Informasi Cuaca Ekstreme

Jasrudi menceritakan. Pada tahun 2021 terjadi pembayaran PNBP senilai 53 juta dan tahun 2022 ada pembayaran 200 juta yang juga mengatasnamakan pembayaran PNBP.

"Jika saudara Agus (Pemenang tender 2023) sudah membayar 200 juta, maka ada uang sekitar 453 juta yang tersimpan di rekening tersebut. Kemana uang itu? Jika memang tidak ada payung hukum, saya minta uang itu dikembalikan karena itu uang saya," ungkap Jasrudi.

Penuh Misteri dan Emosi, 3 Drakor yang Cocok untuk Scorpio yang Intens dan Intuitif!

Kuitansi yang ditandatangani Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Hal yang sama juga disampaikan Kusmantoro, petani Desa Alasbuluh yang juga meminta penjelasan atas payung hukum dari uang ratusan juta rupiah tersebut.

Bersinar Terang! 5 Drakor yang Cocok Ditonton oleh Zodiak Leo yang Penuh Percaya Diri dan Karisma!

"Dokumen yang saya pegang, uang itu seharusnya dikembalikan ke lahan dan bukan untuk operasional rapat. Jadi sudah jelas tidak tepat peruntukan uang tersebut yang katanya PNBP. Kok bisa dipakai untuk kebutuhan makan minum rapat," keluh Kusmantoro.

Kusmantoro berharap, kejelasan payung hukum terhadap uang ratusan juta agar seluruh penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title