Pengelolaan Buah Kapuk di Wongsorejo Dituding Mal-Administrasi

Surat perjanjian antara Camat Nuril dan Agus Hidayat
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pengelolaan lahan buah kapuk di lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituding Mal-Administrasi dan cacat prosedur. Mal-Administrasi sendiri diduga telah berlangsung selama 3 tahun.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Tudingan telah terjadi Mal-Adminisgrasi tersebut dinyatakan dalam laporan polisi yang dilakukan Choirul Hidayanto pada Polresta Banyuwangi Kamis 12 Oktober 2023. Aktifis tindak pidana korupsi ini menganggap seluruh pengelolaan buah dan lahan kapuk milik KLHK di perkebunan kapuk di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi cacat prosedur.

"Itu aset BMN. Barang milik negara, maka seluruh proses. Baik pengelolaan, penyewaan atau pengambilan manfaat harus melalui aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Choirul.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Menurut Warga Dusun Alasmalang Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur itu, seluruh hal yang terkait BMN (Barang Milik Negara) harus melalui peraturan Kemenkeu ( Kementrian Keuangan)

"Ada tertuang semua itu (dalam laporan polisi). Yang saya ingat, setiap pengelolaan, penyewaan dan pengambilan manfaat itu harus persetujuan Kemenkeu," jelas Choirul pada Banyuwangi.viva.co.id

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Choirul menambahkan, selanjutnya Kemenkeu akan menunjuk penaksir harga guna mengetahui nilai komersil dari BMN tersebut. Kemudian dilanjutkan pada tahapan penunjukkan.

"Melalui tender atau bisa juga melalui penunjukkan langsung apabila dilakukan oleh 1 pihak. Dan acuan aturannya tetap Kementrian Keuangan," tambah Choirul.

Halaman Selanjutnya
img_title