Pengelolaan Buah Kapuk di Wongsorejo Dituding Mal-Administrasi

Surat perjanjian antara Camat Nuril dan Agus Hidayat
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Choirul menjelaskan, seluruh aset di luar BUMN itu harus mengacu pada peraturan Kemenkeu termasuk lahan perkebunan kapuk milik KLHK di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur yang merupakan BMN.

Ciptakan situasi Kondusif, Polresta Banyuwangi Gelar Apel siaga dan Patroli Skala Besar

"Kan hanya sebatas surat dari Kabiro Umum (KLHK) jadi abouse of powernya kan disitu. Penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara," jelas Choirul.

Kejadian yang terus berulang selama 3 tahun berturut-turut juga dinilai sudah memenuhi unsur kesengajaan yang membuat kerugian negara yang cukup besar dan ditaksir mencapai 5 miliar rupiah.

Tular Nalar Mafindo Gelar Sekolah Kebangsaan di SMK Minhajut Thulab Muncar

"Kalau sekali khilaf, dua kali khilaf tapi kalau sampai 3 kali berarti sudah ada niat jahat. Unsurnya sudah sangat terpenuhi itu," tambah Choirul.

Di kesempatan yang berbeda, Camat Wongsorejo Achmad Nuril Fallah mengaku semua yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan sepengetahuan pihak dari KLHK

Prajurit Lanal Banyuwangi Uji Kemampuan dalam Gladi Tugas Tempur

"Secara hukum kuat sudah, legalnya sudah tidak diragukan. Yang sudah-sudah memang seperti itu," jawab Camat Wongsorejo Achmad Nuril Fallah pada Banyuwangi.viva.co.id.

Kisruh pengelolaan buah kapuk terus melebar dan dipertanyakan payung hukum serta acuannnya. Sebelumnya ada pihak yang mempertanyakan tenang payung hukum terkait Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga mencapai nilai 453 juta rupiah. Kini dugaan korupsi dan mal-adminiatrasi juga dipersoalkan. Malahan dugaan tersebut sudah masuk ranah hukum dengan adanya pelaporan polisi.