Pengelolaan Buah Kapuk di Wongsorejo Dituding Mal-Administrasi

Surat perjanjian antara Camat Nuril dan Agus Hidayat
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pengelolaan lahan buah kapuk di lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituding Mal-Administrasi dan cacat prosedur. Mal-Administrasi sendiri diduga telah berlangsung selama 3 tahun.

Wakapolres Situbondo bersama Forkopimda Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisonal

Tudingan telah terjadi Mal-Adminisgrasi tersebut dinyatakan dalam laporan polisi yang dilakukan Choirul Hidayanto pada Polresta Banyuwangi Kamis 12 Oktober 2023. Aktifis tindak pidana korupsi ini menganggap seluruh pengelolaan buah dan lahan kapuk milik KLHK di perkebunan kapuk di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi cacat prosedur.

"Itu aset BMN. Barang milik negara, maka seluruh proses. Baik pengelolaan, penyewaan atau pengambilan manfaat harus melalui aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Choirul.

Kapolresta Banyuwangi Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024

Menurut Warga Dusun Alasmalang Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur itu, seluruh hal yang terkait BMN (Barang Milik Negara) harus melalui peraturan Kemenkeu ( Kementrian Keuangan)

"Ada tertuang semua itu (dalam laporan polisi). Yang saya ingat, setiap pengelolaan, penyewaan dan pengambilan manfaat itu harus persetujuan Kemenkeu," jelas Choirul pada Banyuwangi.viva.co.id

Peringati HUT Humas Polri Ke-73, Polres Situbondo Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Choirul menambahkan, selanjutnya Kemenkeu akan menunjuk penaksir harga guna mengetahui nilai komersil dari BMN tersebut. Kemudian dilanjutkan pada tahapan penunjukkan.

"Melalui tender atau bisa juga melalui penunjukkan langsung apabila dilakukan oleh 1 pihak. Dan acuan aturannya tetap Kementrian Keuangan," tambah Choirul.

Choirul menjelaskan, seluruh aset di luar BUMN itu harus mengacu pada peraturan Kemenkeu termasuk lahan perkebunan kapuk milik KLHK di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur yang merupakan BMN.

"Kan hanya sebatas surat dari Kabiro Umum (KLHK) jadi abouse of powernya kan disitu. Penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara," jelas Choirul.

Kejadian yang terus berulang selama 3 tahun berturut-turut juga dinilai sudah memenuhi unsur kesengajaan yang membuat kerugian negara yang cukup besar dan ditaksir mencapai 5 miliar rupiah.

"Kalau sekali khilaf, dua kali khilaf tapi kalau sampai 3 kali berarti sudah ada niat jahat. Unsurnya sudah sangat terpenuhi itu," tambah Choirul.

Di kesempatan yang berbeda, Camat Wongsorejo Achmad Nuril Fallah mengaku semua yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan sepengetahuan pihak dari KLHK

"Secara hukum kuat sudah, legalnya sudah tidak diragukan. Yang sudah-sudah memang seperti itu," jawab Camat Wongsorejo Achmad Nuril Fallah pada Banyuwangi.viva.co.id.

Kisruh pengelolaan buah kapuk terus melebar dan dipertanyakan payung hukum serta acuannnya. Sebelumnya ada pihak yang mempertanyakan tenang payung hukum terkait Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga mencapai nilai 453 juta rupiah. Kini dugaan korupsi dan mal-adminiatrasi juga dipersoalkan. Malahan dugaan tersebut sudah masuk ranah hukum dengan adanya pelaporan polisi.