Honorer Dihapus, Dispendik Yakin Tak Ada PHK Masal
- Pixabay
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) sempat mengeluarkan wacana penghapusan tenaga honorer dengan batas waktu akhir November 2023.
Namun setelah terjadi kesepakatan dengan DPR RI, akhirnya keputusan tersebut ditunda hingga Desember 2024 guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
Hingga batas waktu tersebut, beberapa skema akan diberlakukan untuk nanti sepenuhnya tenaga honorer dihapus dan diganti statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nanti akan ada skema untuk bisa mensikapi antara keduanya," terang Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Dalam undang-undang ASN terbaru yang saat ini sedang dalam pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), disebutnya terdapat salah satu pasal yang mengurai bahwa ada 3 kategori ASN.
"ASN PNS, ASN PPPK dan ASN paruh waktu yang dapat menggantikan istilah honorer," lanjutnya
Dan bidang yang paling memungkinkan untuk menggunakan skema ASN paruh waktu adalah guru, yang nantinya hitungan pendapatan akan berdasarkan akumulasi jam mengajar.