Honorer Dihapus, Dispendik Yakin Tak Ada PHK Masal

Ilustrasi guru saat mengajar
Sumber :
  • Pixabay

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) sempat mengeluarkan wacana penghapusan tenaga honorer dengan batas waktu akhir November 2023.

Menguasai Ilmu Sendiri: Cara Efektif Belajar Mandiri untuk Sukses Mencapai Tujuan

Namun setelah terjadi kesepakatan dengan DPR RI, akhirnya keputusan tersebut ditunda hingga Desember 2024 guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. 

Hingga batas waktu tersebut, beberapa skema akan diberlakukan untuk nanti sepenuhnya tenaga honorer dihapus dan diganti statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Investasi Terbaik untuk Masa Depan: Mengapa Pendidikan Itu Penting?

"Nanti akan ada skema untuk bisa mensikapi antara keduanya," terang Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Dalam undang-undang ASN terbaru yang saat ini sedang dalam pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), disebutnya terdapat salah satu pasal yang mengurai bahwa ada 3 kategori ASN. 

Stenli Gilbert, Sang Penggerak Pendidikan di Pedalaman Sigi

"ASN PNS, ASN PPPK dan ASN paruh waktu yang dapat menggantikan istilah honorer," lanjutnya 

Dan bidang yang paling memungkinkan untuk menggunakan skema ASN paruh waktu adalah guru, yang nantinya hitungan pendapatan akan berdasarkan akumulasi jam mengajar. 

Halaman Selanjutnya
img_title