Fatwa MUI Terkait Palestina. Ini Isi Lengkapnya
- Dok. BNPB/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomer 83 Tahun 2023 terdapat sejumlah himbauan untuk seluruh umat Islam di Indonesia terkait agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.
Dan berikut isi lengkap fatwa tersebut:
A. Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
B. Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 11 November 2023 - 00:18 WIB Judul Artikel : MUI Tegaskan Dukung Israel Hukumnya Haram Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1656365-mui-tegaskan-dukung-israel-hukumnya-haram Oleh : Hardani Triyoga,Edwin Firdaus