KPU dan Bawaslu Banyuwangi Diguyur Dana Hibah Rp 111,5 Miliar
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mendapat kucuran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan total sebesar Rp 111,5 miliar.
Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat, 10 November 2023.
Ipuk mengatakan, penandatanganan NPHD yang menjadi penanda awal dimulainya rangkaian pemilu yang cukup panjang tersebut juga menjadi wujud bukti dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pilkada meski di tengah keterbatasan fiskal.
Dirinya berharap, nantinya akan tercipta kolaborasi antara pemerintah daerah dengan KPU dan Bawaslu sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik.
"Mudah-mudahan anggaran dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," tuturnya kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Untuk diketahui, dari total hibah sebesar Rp 111,5 miliar tersebut, dibagi menjadi 2 bagian yaitu Rp 90,2 miliar untuk KPU, sementara untuk Bawaslu adalah Rp 21,3 miliar.