KPU dan Bawaslu Banyuwangi Diguyur Dana Hibah Rp 111,5 Miliar
- Istimewa
Begitu juga dengan pencairan yang akan terbagi dalam 2 bagian yaitu 40 persen dari total tersebut akan dicairkan pada 2023, sekitar 14 hari setelah penandatanganan NPHD, sementara 60 persen sisanya dicairkan pada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Banyuwangi beserta jajaran atas diwujudkannya permohonan pendanaan pengawasan pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Sesuai regulasi, dari total nilai hibah yang diterima Bawaslu, 40 persen di antaranya akan dicairkan dan sebagian digunakan untuk persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada.
Sedangkan mengenai penggunaan terbesar adalah untuk honorarium pengawas kelurahan/desa, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta rapat-rapat koordinasi yang sebelumnya sempat ditiadakan saat pandemi Covid-19 karena mengundang kerumunan.
"Prosesnya memang cukup panjang, mulai dari soal sinkronisasi dan rasionalisasi di internal, sampai dengan penetapan nominal," urainya.