Pelaku Pembacokan Sekuriti Perkebunan Kalibaru Terungkap, Ini Tampang Tersangkanya
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Pelaku pembacokan Misyanto (52), sekuriti Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, yang beroperasi di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berhasil ditangkap.
Pelaku berjumlah satu orang. Ia adalah Febri (25), asal warga Dusun Sumberwringin, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka berhasil diamankan unit satuan reskrim di wilayah Denpasar, Bali, usai buron.
"Tersangka diamankan Tim Macan Blambangan setelah berhasil melacak keberadaannya. Tersangka diringkus di Denpasar," tegas Deddy kepada Banyuwangi.viva.co.id saat memimpin rilis ungkap kasus menonjol, Selasa 14 November 2023.
Seperti ini tampang pelaku dipamerkan oleh Polresta Banyuwangi. Sejumlah bagian tubuhnya dipenuhi tato, terutama di bagian tangan dan di leher juga ada.
Kombes Pol Deddy menyebut, pelaku bukan orang jauh, melainkan warga yang tinggal di sekitar perkebunan.
Diketahui kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu, 05 November 2023, sore. .Pelaku saat itu kepergok mencuri kelapa di area perkebunan setempat.
"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan saat sedang mencuri kelapa Akhirnya, tersangka membacok sekuriti menggunakan sebilah celurit," jelas Deddy.
Akibat kejadian tersebut korban yang dibacok mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.
"Korban selamat dan kondisi terkini sudah membaik pasca mendapatkan perawatan intensif dari medis," cetusnya.
Polisi juga mengungkap jika pelaku pembacokan ternyata pernah dihukum dan dipenjara lantaran melakukan tindak kriminal penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka pernah dihukum atas kasus serupa pada 2021 dengan vonis 1 tahun, 8 bulan penjara," beber Kapolresta.
Atas perkara ini, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya paling lama 9 tahun," tegas Deddy.