KAI dan Kewilayahan, Sepakat Rekayasa Lalu Lintas, Kurangi Kecepatan

Korban Laka Sepur
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah tepatnya berada di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kab. Lumajang pada Minggu , 19 November 2023 sekira pukul 19.53 WIB.

208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Daop 9 Jember, Selama Lebaran 2024

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan penumpang mobil elf tersebut. Sedangkan 4 penumpang mobil elf lainnya mengalami luka-luka.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Anwar Yuli Prastyo, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.

PT KAI Daop 9 Jember: Penumpang Kereta Api Meningkat 7 Persen Dari Tahun Lalu

Usai kejadian tersebut, tim bagian jalan rel KAI langsung melakukan pemeriksaan jalur rel untuk memastikan bahwa prasarana jalan rel masih aman untuk dilalui kereta api. Sedangkan bangkai minibus yang sebelumnya berada dekat dengan rel, pukul 00.15 Wib sudah bisa dievakuasi untuk menjauh dar rel kereta api dengan menggunakan bantuan forklift yang didatangkan oleh Dinas Perhubungan Kab. Lumajang.

“Sejak semalam, lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan normal. Adapun KA yang terganggu akibat kejadian ini, yaitu KA Probowangi tiba di Stasiun Gubeng pukul 23.15 dan mengalami keterlambatan 32 menit. Sedangkan untuk perjalanan kereta api yang lainnya tidak terdampak,” kata Anwar.

Kereta Api Ekonomi Fasilitas Eksekutif, Simak Jadwal Keberangkatannya

Senin, 20 November 2023 KAI Daop 9 Jember melakukan koordinasi dengan unsur kewilayahan mulai dari Dishub Kab. Lumajang dan Polres Lumajang untuk melakukan peningkatan keselamatan di lokasi, hasilnya disepakati untuk dilakukan penyempitan akses jalan pada perlintasan sebidang tersebut dengan dibuat zigzag, agar para pengguna kendaraan sebelum melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan agar pengguna kendaraan tersebut memiliki kesempatan untuk menengok kanan dan kiri dan memastikan aman, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu - rambu lalu lintas. Sesuai UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, ketika melintas di perlintasan sebidang, para penguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda "STOP", tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut," Tutup Anwar.