Pemilu 2024 Masa Kampanye Dimulai, Peserta Pemilu Harus Tahu ini

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024
Sumber :
  • viva.co.id

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Dengan masuknya proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah mensosialisasikan sebagai informasi penting kepada Masyararakat agar mengetahui kabar tersebut.

Di-staf-kan, Mantan Kadispendik Bondowoso Sering Tidak ke Kantor, Kemana?

Selain sebagai Informasi kepada Masyarakat selain sebagai pemilih para peserta yang ikut berpartisipasi dalam menjaga Kampanye di Banyuwangi tetap kondusif. 

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dian Purnawan menyampaikan dalam pelaksanaan kampanye memiliki aturan dan Regulasi yang diatur. 

KPU Bantah Statement PPK Glagah Soal Segel Berkas

"Kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain atau yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi mosi, dan atau citra peserta pemilu," terang Dian kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 28 November 2023.

Dian menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu sudah sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Masa pemilu dilakukan serentak se Indonesia terhitung 75 hari, dimulai tanggal 18 November hingga 10 Februari 2024.

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Jember Ditemukan KPU, ini Lokasinya

"Tetap setiap proses tahapan yang diatur Peraturan KPU ada yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu ada tata caranya teknis," beber Dian.

Menurut Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, metode kampanye Pemilu 2024 kampanye Pemilu 2024 merupakan cara-cara yang dilakukan untuk menyampaikan materi kampanye. Menurut Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, metode kampanye Pemilu 2024 terdiri dari :

Halaman Selanjutnya
img_title