Diduga Langgar Perbup Banyuwangi, Baliho PSI Dipaku di Pohon

Baliho PSI ditancap ke pohon menggunakan paku
Sumber :
  • Muhammad Faisal/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –  Dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) saat kunjungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, ditemukan.

Risma Pantau Sungai Bok Wedi: Siapkan Solusi Atasi Banjir Langganan di Pantura

Sejumlah APK yang diduga dipasang oleh simpatisan PSI terlihat menancap di pohon di sepanjang jalan yang dilalui rombongan putra Presiden Jokowi tersebut.

Baliho PSI terlihat di sepanjang menuju Kawasan wisata Rumah Apung di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Puluhan baliho tersebut sengaja dipasang untuk menyambut rombongan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Selasa 5 Desember 2023.

Namun dugaan pelanggaran undang-undang dalam pemasangan baliho tersebut muncul karena baliho terpasang pada batang pohon yang berada di sepanjang jalan.

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

Mengacu pada undang-undang lingkungan hidup, pemasangan alat peraga kampanye pada batang pohon dianggap pelanggaran undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan pada hearing yang dilakukan pada Rabu 16 Agustus 2023 dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Pemasangan APK telah ditentukan tata caranya.

Halaman Selanjutnya
img_title