8 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya WNA

Kalapas Banyuwangi menyerahkan surat remisi kepada napi WNA.
Sumber :
  • Dok. Lapas Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Narapidana (napi) Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada momen perayaan Natal 2023.

Pohon Ditebangi OTK, Warga Pakel Banyuwangi Minta Pihak Tak Bertanggungjawab Berhenti Picu Masalah

Dari 8 napi yang mendapat remisi, 6 di antaranya menerima remisi 1 bulan, sedangkan 2 napi lainnya masing-masing memperoleh remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan terbanyak yaitu 1 bulan 15 hari adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yaitu Linklater Dustin yang dihukum karena kasus perlindungan anak. 

Lanal Banyuwangi Sergap Penyelundup, Amankan Ribuan Benih Lobster

Linklater pernah menghebohkan Banyuwangi karena melakukan pencabulan sesama jenis kepada seorang siswa SMP berusia 16 tahun. 

“Potongan 1 bulan 15 hari remisi biasa bukan remisi langsung bebas. Banyuwangi tidak ada RK II (Remisi Khusus 2),” terang Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono pada Banyuwangi.viva.co.id.

Ungkap Kasus Narkoba Bernilai Fantastis, Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

Dengan demikian, Linklater tetap melanjutkan masa tahanannya yang masih tersisa. Ia divonis 7 tahun penjara pada 2020.

Agus menjelaskan, remisi yang diberikan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Halaman Selanjutnya
img_title