8 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya WNA

Kalapas Banyuwangi menyerahkan surat remisi kepada napi WNA.
Sumber :
  • Dok. Lapas Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Narapidana (napi) Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada momen perayaan Natal 2023.

Otak Cerdas, Kasus Mematikan: 5 Drakor Crime dengan Detektif Jenius yang Mempesona

Dari 8 napi yang mendapat remisi, 6 di antaranya menerima remisi 1 bulan, sedangkan 2 napi lainnya masing-masing memperoleh remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan terbanyak yaitu 1 bulan 15 hari adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yaitu Linklater Dustin yang dihukum karena kasus perlindungan anak. 

Bersiaplah Terkejut! 5 Drakor Crime dengan Kasus Kriminal yang Menegangkan dan Misterius

Linklater pernah menghebohkan Banyuwangi karena melakukan pencabulan sesama jenis kepada seorang siswa SMP berusia 16 tahun. 

“Potongan 1 bulan 15 hari remisi biasa bukan remisi langsung bebas. Banyuwangi tidak ada RK II (Remisi Khusus 2),” terang Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono pada Banyuwangi.viva.co.id.

Sisi Gelap Manusia: 5 Rekomendasi Film Kriminal yang Mencekam dan Menarik

Dengan demikian, Linklater tetap melanjutkan masa tahanannya yang masih tersisa. Ia divonis 7 tahun penjara pada 2020.

Agus menjelaskan, remisi yang diberikan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Halaman Selanjutnya
img_title