8 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya WNA

Kalapas Banyuwangi menyerahkan surat remisi kepada napi WNA.
Sumber :
  • Dok. Lapas Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Agus menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, bukan merupakan obral hukuman, melainkan adalah salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Agus berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.