Anggota Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita
Rabu, 10 Januari 2024 - 07:54 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Makassar, VIVA Banyuwangi – Dugaan pelecehan seksualitas dialami seorang wanita saat menjalani penahanan di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sanksi demosi selama 7 tahun akibat perbuatan cabulnya.
Baca Juga :
Pembawa Acara TV Jang Sung-kyu Menyangkal Mengabaikan Pelecehan Di Tempat Kerja Terhadap Mendiang Oh Yoanna
Pelecehan seksualitas tersebut dialami tahanan Wanita, FM pada akhir Juli 2023 di dalam sel tahanan Mapolda Sulsel.
Baca Juga :
Polresta Banyuwangi Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar dan Razia Miras
Saat ini, FM yang sedang tertidur dalam sel tahanan, tiba-tiba didatangi tersangka, Briptu SNJ ke dalam sel dan memeluknya dari dari belakang sambil memegang bagian sensitif FM.
Tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman keras tersebut sempat mengajak FM ke dalam toilet tahanan untuk diajak berhubungan badan.
Halaman Selanjutnya