Anggota Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Menurut Jamaluddin, penetapan tersangka dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.

Polresta Banyuwangi Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar dan Razia Miras

 

“Briptu SNJ telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa, 5 Desember 2023 dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun,” tutur Kombes Jamaluddin.

Cegah Kanker Serviks dengan Memahami 6 Fakta Ini

 

Briptu SNJ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum akibat perbuatan cabulnya pada FM yang merupakan seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel.

Aktor Bollywood Saif Ali Khan Terluka Akibat Melawan Penyusup di Kediamannya