Anggota Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita
Rabu, 10 Januari 2024 - 07:54 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Menurut Jamaluddin, penetapan tersangka dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.
Baca Juga :
Polresta Banyuwangi Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar dan Razia Miras
“Briptu SNJ telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa, 5 Desember 2023 dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun,” tutur Kombes Jamaluddin.
Baca Juga :
Cegah Kanker Serviks dengan Memahami 6 Fakta Ini
Briptu SNJ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum akibat perbuatan cabulnya pada FM yang merupakan seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel.