Sebar Foto Syur Mantan Istri Ke Medsos, Polres Aceh Utara Amankan Pelaku

Personel Polres Aceh Utara Mengamankan Pelaku Berinisial SA
Sumber :
  • Dok. Polres Aceh Utara / VIVA Bayuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Resor Aceh Utara mengamankan seorang warga Aceh Utara berinisial SA (21), karena menyebarkan foto syur mantan istrinya berinisial CD (22) warga warga Madat, Aceh Timur ke media sosial (medsos).

1 Unit Jembatan Gantung di Aceh Utara Ambruk

Penangkapan itu dilakukan setelah CD melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, pada Senin 8 Januari 2024.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA (21) di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP. Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP. Novrizaldi, S.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Bayuwangi.viva.co.id, pada Kamis 11 Januari 2024.

Seekor Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Pedalam Aceh Utara, Gading Hilang

AKP. Novrizaldi mengatakan, petugas juga mengamankan Hand phone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban,” kata AKP. Novrizaldi.

OJK Jember: Pisahkan HP Perbankan dan HP Medsos

Kata AKP. Novrizaldi, tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun media sosial (medsos) korban yang dikuasai pelaku.

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai,” kata AKP. Novrizaldi.

Halaman Selanjutnya
img_title