Sebar Foto Syur Mantan Istri Ke Medsos, Polres Aceh Utara Amankan Pelaku

Personel Polres Aceh Utara Mengamankan Pelaku Berinisial SA
Sumber :
  • Dok. Polres Aceh Utara / VIVA Bayuwangi

AKP. Novrizaldi menyebutkan, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena unsur sakit hati, sebab konflik antar keluarga.

Caleg DPR RI dari PSI, Ade Armando Dilaporkan Polisi

“Karena motif itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

AKP. Novrizaldi menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto syur mantan istrinya itu dengan cara menguploadnya ke akun tiktok dan sebagai foto profil serta storie akun facebook korban.

Polisi Musnahkan 1 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

“Tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP. Novrizaldi.