Sebar Foto Syur Mantan Istri Ke Medsos, Polres Aceh Utara Amankan Pelaku
Kamis, 11 Januari 2024 - 21:51 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Aceh Utara / VIVA Bayuwangi
AKP. Novrizaldi menyebutkan, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena unsur sakit hati, sebab konflik antar keluarga.
Baca Juga :
Aceh Utara, Surga Tersembunyi di Ujung Sumatera
“Karena motif itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.
AKP. Novrizaldi menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto syur mantan istrinya itu dengan cara menguploadnya ke akun tiktok dan sebagai foto profil serta storie akun facebook korban.
“Tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP. Novrizaldi.