Dihadiri Gibran, Bawaslu Jember Dalami Dugaan Pelanggaran Shalawat Kebangsaan

Bawaslu Jember lakukan pengawasan kegiatan shalawat kebangsaan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Shalawat kebangsaan dihadiri Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu Kabupaten Jember masih mendalami dugaan pelanggaran.

DPR Didesak Tidak Terburu-buru Sahkan RUU KUHAP, Ada Potensi Ketimpangan Kewenangan

Shalawat kebangsaan digelar oleh Laskar Shalawat Nusantara (LSN) di Stadion Jember Sport Garden (JSG) yang dihadiri ribuan jemaah, Rabu 10 Januari 2024.

Mengingat hal itu, Bawaslu Kabupaten Jember menerjunkan sejumlah anggotanya untuk memantau kegiatan shalawat kebangsaan tersebut.

KAI Daop 9 Jember Berikan Tanda Cinta kepada Pelanggan di Hari Kasih Sayang

Acara tersebut dihadiri Gibran, selaku Cawapres dari Capres Prabowo Subianto dan jumlah massa tidak sesuai ketentuan, pihak Bawaslu Kabupaten Jember melakukan pengawasan melekat.

Apalagi, Presiden LSN, Muhammad Fawait juga merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Nasabah Serbu Kantor Pegadaian Jember Untuk Gadai Perhiasan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia mengatakan, pertemuan terbatas dapat dilakukan dengan maksimal jumlah 3 ribu orang untuk nasional, 2 ribu orang untuk provinsi dan seribu orang untuk tingkat kabupaten.

Sedangkan di Pasal 27 (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2023 mengatur, bahwa untuk rapat umum dan iklan kampanye dapat dilaksanakan selama 21 hari hingga masa tenang atau sejak tanggal 21 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title