11 Orang Tak Penuhi Syarat dalam Proses Pendaftaran Pengawas TPS Kecamatan Banyuwangi
- Dok. Panwascam/ VIVA Banyuwangi
Hal tersebut menjadi syarat dasar, diikuti persyaratan lainnya, di antaranya berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendaftar juga bersedia bekerja penuh waktu serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Untuk diketahui, jumlah 364 pendaftar dengan rincian sebanyak 197 orang dan perempuan sebanyak 167 orang telah melebihi kebutuhan PTPS di Kecamatan Banyuwangi sebanyak 336 orang sesuai dengan jumlah TPS.
Tahap selanjutnya usai para pendaftar dinyatakan lolos adalah adanya tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Pengawas TPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi pada tanggal 10-21 Januari 2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Banyuwangi.
Tahap tersebut juga dibarengi proses tes wawancara Calon Pengawas TPS Kecamatan Banyuwangi yang berlangsung tanggal 12-17 Januari 2024.
Sementara untuk penetapannya akan diketahui pada 18-19 Januari 2024, untuk kemudian PTPS yang terpilih dilantik pada 22 Januari 2024.