Bagaimana Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa?

ilustrasi menggunakan obat tetes mata
Sumber :
  • https://www.gooddoctor.co.id/parenting/kesehatan-anak/obat-tetes-mata-untuk-bayi/

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Jadwal Tayang ANTV Hari Selasa, 4 Maret 2025

Berbeda dengan perihal penggunaan obat tetes untuk mata, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai tenggorokan. Meneteskan obat mata dianalogikan dengan iktihal (memasukkan celak mata), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini :

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

Apa Itu Doa Kamilin? Simak Penjelasannya!

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Kesimpulannya, memakai obat tetes telinga saat puasa dapat membatalkan, terkecuali dalam keadaan darurat. Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Amalan Spesial Bulan Ramadan: Amalkan dan Dapatkan Keutamaannya!