2 Pegawai Honorer Curi Alat Perekam KTP di Kantornya, kok Bisa?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Setelah dicuri. Barang hasil kejahatan itu dijual pada seseorang di Sidoarjo Jawa Timur dengan harga Rp 34 Juta,” tutur AKBP Nur dalam konfrensi Pers. Senin, 29 Januari 2024.
Tidak hanya pada satu orang. Perlengkapan E-KTP tersebut sempat dijual pada beberapa orang lainnya yang berada di Jawa Barat hingga sempat ditangan pembeli yang ada di Kalimantan.
“Pemegang terakhir barang curian tersebut kita tetapkan sebagai saksi karena yang bersangkutan bersedia mengembalikan barang tersebut,” kata Kapolres Jember.
Akibat pencurian tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Jember mengalami kerugian hingga 160 juta rupiah serta pelayanan perekaman E-KTP sempat terganggu.
Kini akibat perbuatannya. Kedua tersangka menjalani penahanan Polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.