APK Caleg Partai Gerindra di Banyuwangi Dicor, ini yang Dilakukan Bawaslu

APK Ilegal milik Caleg Partai Gerindra ditertibkan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPRD Jatim dari Partai Gerindra ditemukan pingir jalan besar dalam kondisi dicor. APK tersebut diduga ilegal karena dipasang tanpa memiliki izin serta menyalahi minggu tenang Pemilu 2024.

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

APK milik Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Muhammad Ali Adrian Shaleh nomor urut 2 ini langsung ditertibkan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi. Minggu, 11 Februari 2024.

Pada APK yang diduga ilegal itu, juga terdapat foto caleg DPRD Jawa Timur nomor urut 4. Maulana Malik Ibrahim yang juga berasal dari Partai Gerindra, besutan Prabowo Subianto.

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Bawaslu menilai, APK yang berada di ruas jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi Jawa Timur tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Keberadaan APK itu juga dianggap tidak memiliki izin resmi namun justru sengaja dicor oleh pemiliknya di simpang tiga Kelurahan Tukangkayu.

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

Bukan hanya terkait izin, APK milik Caleg Partai Gerindra ini juga dianggap melanggar minggu tenang Pemilu 2024.

“Terkait 2 reklame ini adalah reklame yang tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Untung Apriliyanto pada Banyuwangi.viva.co.id.

Halaman Selanjutnya
img_title