Zakat Fitrah Anak yang Belum Baligh: Wajib atau Tidak?

Ilustrasi membayar zakat
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/top-view-hands-holding-coins_25128816.htm

Religi, VIVA BanyuwangiZakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan sebelum bulan Ramadhan berakhir. Ibadah ini dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Amalan Rasulullah SAW di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan, Jangan Lupa Amalkan!

Namun, bagaimana dengan anak yang belum baligh dan bekerja sehingga tidak mepunyai harta untuk dikeluarkan? Apakah wajib bagi mereka untuk tetap membayar zakat atau ada pengecualian khusus?

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang hukum zakat fitrah bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Penjualan Oleh-Oleh Khas Jember Menurun Jelang Idul Fitri, Efisiensi Anggaran Diduga Jadi Penyebab

Untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat, ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi.

1.       Beragama Islam

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi orang Islam saja, baik yang sudah beragama Islam sejak lahir maupun yang baru masuk Islam sebelum Idul Fitri. Orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat.

2.       Masih Hidup Sebelum Idul Fitri

Makan Malam Bersama Rekan Kerja dan Pimpinan? Perhatikan Table Manner, Menambah Nilai Penampilanmu!

Syarat kedua adalah masih hidup sebelum idul fitri. Itu berarti, bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri juga wajib untuk membayar zakat fitrah. Begitu pula orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri.

3.       Memiliki Kelebihan Harta

Islam tidak pernah memberatkan pengikutnya. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang masih bisa memenuhi kebutuhan pokoknya untuk hari raya Idul Fitri meskipun sebagian hartanya telah dikeluarkan untuk berzakat.

Siapa yang Harus Membayarkan Zakat Fitrah?

Berikut adalah pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayarkan zakat fitrah:

1.       Diri Sendiri

Setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat-syarat wajib harus membayar zakat fitrah untuk diri mereka sendiri.

2.       Kepala Keluarga

Kepala keluarga bertanggung jawab atas zakat fitrah dirinya, istri, dan anak-anak yang berada dalam tanggungannya. Termasuk juga orang tua mereka yang sudah tidak mampu.

3.       Orang yang Menanggung Nafkah Orang Lain

Contohnya adalah orang yang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat jauh yang tidak mampu. Zakat fitrah mereka wajib dibayarkan oleh orang yang menafkahi mereka.

Dari penjelasan di atas, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim dari yang kecil hingga tua. Jadi, anak-anak yang belum memasuki usia baligh pun tetap dikenai kewajiban tersebut. Namun, pembayaran zakat fitrah mereka menjadi tanggungan orang tua sebagaimana nafkah mereka sehari-hari.