Bingung Mau Cicip Masakan Saat Puasa? Ini Aturan Islamnya!
- www.istockphoto.com
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Mencicipi makanan saat berpuasa adalah topik yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Secara umum, mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak sampai tertelan dan dilakukan karena kebutuhan tertentu, seperti memastikan rasa masakan.
Pendapat Ulama Mengenai Mencicipi Makanan Saat Berpuasa
Para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika tidak ada bagian yang tertelan. Namun, hukum mencicipi makanan saat berpuasa bisa menjadi makruh apabila dilakukan tanpa ada kebutuhan atau hanya sekadar iseng.
Dalil yang Mendukung
Dalam kitab Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika ada keperluan, asalkan tidak sampai masuk ke tenggorokan. Selain itu, dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, disebutkan bahwa bagi seorang juru masak atau istri yang memasak untuk keluarganya, boleh mencicipi makanan tanpa menelannya.
Pertimbangan bagi Ibu Rumah Tangga dan Juru Masak
Bagi ibu rumah tangga atau juru masak yang perlu memastikan rasa masakan untuk keluarga atau pelanggan, mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dan tidak dianggap makruh. Hal ini karena adanya kebutuhan yang dibenarkan syariat.