Arisan Online Telan Korban, Emak-emak Mengaku Rugi 94 Juta Lapor Polisi
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Berdasar hal tersebutlah, Ricca akhirnya melaporkan SKK pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.
“Hingga saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Ricca.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno mengatakan akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut.
“Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang adukan pelapor pada kami,” ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno pada Jurnalis.
Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2022 hingga April 2023.
Korban bersama sejumlah temannya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan online yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai 94 juta rupiah.
Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri. Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.