Arisan Online Telan Korban, Emak-emak Mengaku Rugi 94 Juta Lapor Polisi

Ricca Maryatul Qibtiyah, korban penipuan modus arisan online
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Berdasar hal tersebutlah, Ricca akhirnya melaporkan SKK pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

“Hingga saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Ricca.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno mengatakan akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut.

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

“Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang adukan pelapor pada kami,” ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno pada Jurnalis.

Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2022 hingga April 2023.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Ketahanan Pangan Sukseskan Asta Cita

Korban bersama sejumlah temannya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan online yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai 94 juta rupiah.

Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri. Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.