Polres Jember Tangkap 35 Tersangka Narkoba, Termasuk Jaringan Aceh
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Kepolisian Resort Jember menangkap 35 tersangka narkoba, termasuk jaringan Aceh.
"Semua 26 kasus tangkapan polres dan 6 kasus tangkapan jajaran polsek, jadi 32 kasus. Dari 35 tersangka, 1 perempuan dan 34 laki-laki serta 1 diantaranya reaidivis," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam press conference, Selasa 5 Maret 2024.
Dari beberapa kasus itu, ada tersangka yang juga yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari itu, Polres Jember akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham.
"Dimana rata-rata modus para tersangka ini, sistem jaringan terputus, kemudian menggunakan jasa paket atau kurir, bus dan pesawat," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 kilogram narkoba jenis sabu, 2 kilogram ganja kering, Okerbaya Tryhexyphenidyl 66.129 butir, Dextro 15.605 butir dan Tramadol 1.055 butir, timbangan, Handphone, pipet kaca, Minuman Keras 46 botol.
"Terkait Okerbaya melibatkan jaringan Aceh, dengan tersangka inisial DAMP (32), dari sini kitab berhasil amankan 82 ribu butir okerbaya," terang Kapolres.
Tidak hanya itu, dari jaringan Aceh ini juga diamankan ganja kering dari dua TKP. Untuk 11 kilogram ganja diproses Polda Jatim.