Bawaslu Mulai Bedah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Banyuwangi
- Gakkumdu RI/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai melakukan pembedahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Terdapat total 13 laporan dugaan pelanggaran di Banyuwangi yang diterima Bawaslu dan 8 di antaranya telah diregister.
“Nanti kita dalami dugaan pelanggarannya. Apabila mengandung unsur pidana akan diproses Gakkumdu,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjutnya, apabila dugaan pelanggaran hanya terkait administrasi, kode etik dan perundang-undangan maka tak akan ditangani Bawaslu tanpa melibatkan Gakkumdu.
Untuk diketahui, Bawaslu Banyuwangi menerima laporan pelanggaran kode etik terkait adanya dugaan pengkondisian dan penggelembungan suara yang dilakukan PPK dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam).
Terkait hal tersebut, Untung mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh, melainkan semua hal ke depannya akan tergantung pada pembuktian.
“Apabila terbukti melanggar kode etik bisa mendapatkan peringatan keras hingga pemecatan,” urai Untung.