Bawaslu Mulai Bedah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Banyuwangi

Sentra Gakkumdu terdiri dari 3 lembaga
Sumber :
  • Gakkumdu RI/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai melakukan pembedahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

KPU Banyuwangi Tolak Berkas Bapaslon Independen Yusuf Widiatmoko - Zainuri

Terdapat total 13 laporan dugaan pelanggaran di Banyuwangi yang diterima Bawaslu dan 8 di antaranya telah diregister. 

“Nanti kita dalami dugaan pelanggarannya. Apabila mengandung unsur pidana akan diproses Gakkumdu,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto pada Banyuwangi.viva.co.id.

Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini

Lanjutnya, apabila dugaan pelanggaran hanya terkait administrasi, kode etik dan perundang-undangan maka tak akan ditangani Bawaslu tanpa melibatkan Gakkumdu. 

Untuk diketahui, Bawaslu Banyuwangi menerima laporan pelanggaran kode etik terkait adanya dugaan pengkondisian dan penggelembungan suara yang dilakukan PPK dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam). 

Polri Lakukan Pengecekan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jelang WWF Bali

Terkait hal tersebut, Untung mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh, melainkan semua hal ke depannya akan tergantung pada pembuktian. 

“Apabila terbukti melanggar kode etik bisa mendapatkan peringatan keras hingga pemecatan,” urai Untung. 

Halaman Selanjutnya
img_title