KPU Banyuwangi Tolak Berkas Bapaslon Independen Yusuf Widiatmoko - Zainuri
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Independen Yusuf Widiatmoko dan calon wakilnya Zainuri mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi.
Yusuf dan Zainuri menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan di KPU Banyuwangi didampingi ratusan pendukungnya.
Namun sayangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak berkas yang diserahkan dengan alasan belum terpenuhinya form dukungan dan form rekapitulasi dukungan.
“Kami tidak bisa memberikan Berita Acara (BA) penerimaan maupun BA pengembalian karena tidak dipenuhinya persyaratan,” terang Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa pada Banyuwangi.viva.co.id.
Untuk diketahui, persyaratan yang dibutuhkan adalah dokumen fisik untuk B penyerahan dukungan dan B rekapitulasi dukungan yang keduanya tidak dibawa karena bapaslon mengaku mengalami kendala sebelumnya.
Dan batas penyerahan dokumen adalah 12 April 2024 hingga pukul 23.59 WIB, apabila sampai batas tersebut tidak terpenuhi maka dipastikan Bapaslon Yusuf - Zainuri batal melenggang ke Pilkada 2024.
Sementara itu, Yusuf Widiatmoko mengaku kecewa dengan aturan yang diterapkan oleh KPU dan menyayangkan aplikasi silon justru menghambat keterlibatannya di Pilkada Banyuwangi.