KPU Banyuwangi Perpanjang Pendaftaran PPS, Cek Tanggal dan Syaratnya
Jumat, 10 Mei 2024 - 20:29 WIB
Sumber :
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – KPU Banyuwangi kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi panitia pemungutan suara (PPS), dalam kontestasi Pilgub dan Pilkada 2024.
Komisioner Sosdiklihparmas KPU Banyuwangi Dian Purnawan
Photo :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
“Membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari,” kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan pada Banyuwangi.viva.co.id.
Pendaftaran akan kembali dibuka mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024
Berikut ini Syarat untuk menjadi Anggota PPS:
- Adalah warga Indonesia,
- Usia 17 tahun,
- Memiliki kesetiaan kepada Pancasila,
- Memiliki integritas,
- Pribadi yang kuat,
- Jujur,
- Adil,
- Bukan dan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun,
- Bebas dari narkotika,
- Pendidikan paling rendah SMA sederajat,
- Mampu secara jasmani dan rohani,
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Saat ini KPU Banyuwangi membutuhkan panitia untuk 69 Desa/Kelurahan dari 21 Kecamatan.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, KPU Banyuwangi telah membuka pendaftaran PPS pada tanggal 2-10 Mei 2024.