KPU Banyuwangi Perpanjang Pendaftaran PPS, Cek Tanggal dan Syaratnya

TPS 07 Desa Watukebo, Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – KPU Banyuwangi kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi panitia pemungutan suara (PPS), dalam kontestasi Pilgub dan Pilkada 2024.

Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini

Komisioner Sosdiklihparmas KPU Banyuwangi Dian Purnawan

Photo :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

“Membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari,” kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan pada Banyuwangi.viva.co.id.

Ratusan Masyarakat Wongsorejo Nobar Indonesia vs Guinea di Pinggir Jalur Jawa - Bali

Pendaftaran akan kembali dibuka mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024

Berikut ini Syarat untuk menjadi Anggota PPS:

  1. Adalah warga Indonesia,
  2. Usia 17 tahun,
  3. Memiliki kesetiaan kepada Pancasila,
  4. Memiliki integritas,
  5. Pribadi yang kuat,
  6. Jujur,
  7. Adil,
  8. Bukan dan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun,
  9. Bebas dari narkotika,
  10. Pendidikan paling rendah SMA sederajat,
  11. Mampu secara jasmani dan rohani,
  12. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, dan
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dua Pelabuhan di Situbondo Dijaga Ketat Polisi, Ada Apa?

Saat ini KPU Banyuwangi membutuhkan panitia untuk 69 Desa/Kelurahan dari 21 Kecamatan.

Halaman Selanjutnya
img_title