BKPSDM Bondowoso Buka Suara Terkait Tanggapan PJ Bupati Tak Bisa 100% Kembalikan 220 ASN
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan merombak 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak sesuai prosedural.
Sebelumnya, Pemkab berencana untuk merombak total ASN yang masuk dalam lingkaran carut marut mutasi pada masa kepemimpinan Salwa Arifin, Bupati Bondowoso, Jatim, periode 2018-2023.
Namun, Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto merubah rencana tersebut dengan alasan faktor pertimbangan tehnis.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (Plt BKPSDM), Mahfud Junaidi mengatakan bahwa keputusan yang diambil PJ Bupati tidaklah salah.
"Sebelumnya saya memang mengatakan akan merombak total, karena itu rekomendasi dari pusat. Tapi pada faktanya, itu tidak bisa semuanya karena faktor pertimbangan tehnis yang memang memenuhi syarat," ungkap Mahfud pada Banyuwangi.viva.co.id via telepon, Jum'at 10 Mei 2024.
Keputusan yang diambil PJ Bupati, dinilai Mahfud sesuai dengan regulasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Jadi sebetulnya, benar pak PJ mengatakan tidak semuanya, ketika di pilah di pilih, sesuai dengan regulasi dan aturan terutama oleh BKN pusat. Yang mana pada prinsipnya, jangan sampai merugikan secara personal seorang ASN," tukas Mahfud.