Begini Konsekuensi Yang Diterima 2 ASN di Non-jobkan PJ Bupati Bondowoso Akibat 'Ngamar'
- Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Setelah melalui proses yang panjang, Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Bambang Soekwanto menon-jobkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YL dan FT karena terbukti melanggar kode etik dengan ‘ngamar’ bareng di sebuah hotel kelas melati di Jember, awal Juli 2023.
Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Plt BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyebut, penon-aktifan keduanya ditetapkan sejak Senin, 6 Mei 2024.
“Ditetapkan sejak Senin kemarin, tapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), masih ada jeda waktu 15 hari kerja. Baru keputusan itu diberlakukan nanti,” ungkap Mahfud pada Banyuwangi.viva.co.id via telepon, Rabu 8 Mei 2024.
Mahfud menambahkan, jeda waktu 15 hari kerja diterapkan lantaran yang bersangkutan (YL dan FT) mungkin ada keberatan atau mungkin ada langkah-langkah hukum yang lain.
“Diberikan kesempatan untuk melakukan itu. Ketika tidak ada persoalan apa-apa, maka hari ke 16 keputusan (non-job) itu bisa diberlakukan,” terang Mahfud.
Mahfud menyebut, terdapat beberapa konsekuensi yang diterima kedua ASN itu.
“Seperti tunjangan jabatan, itu juga nggak ada. Kalau gaji sepanjang jadi ASN ya tetap di gaji, gaji pokok ya tetap, tunjangan istri anak ya tetap,” jelas Mahfud.