Begini Konsekuensi Yang Diterima 2 ASN di Non-jobkan PJ Bupati Bondowoso Akibat 'Ngamar'
Rabu, 8 Mei 2024 - 17:32 WIB
Sumber :
- Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi
Penetapan keputusan yang diambil PJ Bupati Bondowoso, diterangkan oleh Mahfud sudah sesuaid dengan PP.
“Ini kan sudah melalui tahapan mekanisme yang sudah di atur dalam (PP) terkait dengan kedisiplinan ASN, sehingga ada proses Majelis Kode Etik (MKE). waktu itu jadi menjadi dasar referensi,” ucap Mahfud.
Mahfud juga membenarkan pernyataan PJ Sekertaris Daerah (Sekda), Haeriyah Yuliati yang berkaitan dengan sanksi yang bisa diterapkan MKE.
“Seperti apa yang disampaikan Bu sekda kemarin, kalau MKE berkaitan dengan sanksi etik saja, sehingga ada regulasi baru yang berkaitan dengan sanksi pelanggaran itu harus ada tim pemeriksa yang salah satunya itu pimpinan OPD yang bersangkutan,” pungkas Mahfud.