Polres Jember Tangkap 35 Tersangka Narkoba, Termasuk Jaringan Aceh
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
"Karena kita juga dibantu tim Polda Jatim. Polres Jember 2 kilogram, dengan pelaku inisial FH (37)," ujarnya.
Dari puluhan tersangka ini, ada para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, UU tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Okerbaya, nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kalau Miras, Perda Kabupaten Jember nomor 3 tahun 2018 tentang pengedalian peredaran minuman beralkohol, pasal 53 junto 39 dengan ancaman 3 bulan.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah menambahkan, untuk pembelian narkoba jenis sabu-sabu perkilogramnya 500 juta.
"Sesampainya disini dijual sekitar 900 juta hingga 1,1 Miliyar. Kalau upah transaksi ganja, sekitar 200 ribu," sebutnya.
Nurmansyah mengatakan, untuk tersangka Galiyuk merupakan bandar besarnya dan turut serta mengendalikan. "Namun mengedarkan ganja di Jember masih sekitar 1 bulanan," akunya.