Polres Jember Tangkap 35 Tersangka Narkoba, Termasuk Jaringan Aceh

Pengedar narkoba ditangkap Polisi
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Kepolisian Resort Jember menangkap 35 tersangka narkoba, termasuk jaringan Aceh.

HUT Brimob ke 79, Polresta Banyuwangi Gelar Tasyakuran

"Semua 26 kasus tangkapan polres dan 6 kasus tangkapan jajaran polsek, jadi 32 kasus. Dari 35 tersangka, 1 perempuan dan 34 laki-laki serta 1 diantaranya reaidivis," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam press conference, Selasa 5 Maret 2024.

Dari beberapa kasus itu, ada tersangka yang juga yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari itu, Polres Jember akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham.

Polres Pasuruan Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Lapas

"Dimana rata-rata modus para tersangka ini, sistem jaringan terputus, kemudian menggunakan jasa paket atau kurir, bus dan pesawat," jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 kilogram narkoba jenis sabu, 2 kilogram ganja kering, Okerbaya Tryhexyphenidyl 66.129 butir, Dextro 15.605 butir dan Tramadol 1.055 butir, timbangan, Handphone, pipet kaca, Minuman Keras 46 botol.

Polresta Banyuwangi Proses dan Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA

"Terkait Okerbaya melibatkan jaringan Aceh, dengan tersangka inisial DAMP (32), dari sini kitab berhasil amankan 82 ribu butir okerbaya," terang Kapolres. 

Tidak hanya itu, dari jaringan Aceh ini juga diamankan ganja kering dari dua TKP. Untuk 11 kilogram ganja diproses Polda Jatim. 

"Karena kita juga dibantu tim Polda Jatim. Polres Jember 2 kilogram, dengan pelaku inisial FH (37)," ujarnya. 

Dari puluhan tersangka ini, ada para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, UU tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Okerbaya, nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kalau Miras, Perda Kabupaten Jember nomor 3 tahun 2018 tentang pengedalian peredaran minuman beralkohol, pasal 53 junto 39 dengan ancaman 3 bulan. 

Sementara, Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah menambahkan, untuk pembelian narkoba jenis sabu-sabu perkilogramnya 500 juta. 

"Sesampainya disini dijual sekitar 900 juta hingga 1,1 Miliyar. Kalau upah transaksi ganja, sekitar 200 ribu," sebutnya. 

Nurmansyah mengatakan, untuk tersangka Galiyuk merupakan bandar besarnya dan turut serta mengendalikan. "Namun mengedarkan ganja di Jember masih sekitar 1 bulanan," akunya.