Menko PMK Samakan Kasus Bully dengan Kecurangan Pemilu

Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengunjungi Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyamakan terungkapnya kasus bully di Kediri dengan kecurangan pemilu. 

img_title DPC GMNI Banyuwangi Soroti Dugaan Jual Beli Titik Lokasi MBG, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi Menyeluruh

Hal tersebut diutarakan Effendy saat kunjungan kerjanya di Bangsring Underwater Banyuwangi pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Saya tidak melihat ada peningkatan (kasus bully) tetapi justru semakin terkuak, ya. Sama seperti dengan kecurangan pemilu,” ujarnya pada Banyuwangi.viva.co.id.

img_title Lewat Konfercab Persatuan, DPC GMNI Banyuwangi Akhiri Perpecahan Internal

Lanjutnya, praktek-praktek kecurangan baik di Pilpres maupun pemilihan legislatif (pileg) yang saat ini semakin gencar disorot beberapa waktu belakangan telah terjadi sejak dahulu. 

Namun karena peranan media yang memandang permasalahan secara obyektif, praktek-praktek kecurangan disebutnya saat ini lebih mudah terekspos. 

img_title Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Penguatan Kelembagaan, Guna Memperkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Data Pilkada

“Ini bagus saya kira untuk iklim demokrasi. Iklim keterbukaan sangat bagus, harus kita dukung,” kata Effendy. 

Untuk diketahui, kecurangan pemilu masih terus menjadi isu yang ramai dibicarakan masyarakat. 

Di Banyuwangi, isu kecurangan pemilu terus bergulir usai banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi. 

Sebanyak 3 partai politik yaitu Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda menyatakan menolak hasil rekapitulasi pemilu tingkat kabupaten. 

Bukan tanpa alasan, 3 partai tersebut menolak karena banyak ditemukannya indikasi kecurangan yang dilakukan peserta politik, bahkan melibatkan PPK dan panitia pengawas kecamatan (panwascam). 

Sementara di tingkat nasional, beberapa partai besar tengah mengupayakan digulirkannya penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu.