Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Barang bukti pencurian kayu
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dua tersangka pencurian kayu secara ilegal berhasil ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 24 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 18.926.000. Sebelum berhasil ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri selama 2 bulan dan dinyatakan buron.

Pria Asal Bondowoso Berada di Masjid Saat Dinihari Ditangkap Warga Desa Alasbuluh Karena ini

Mardi dan Mardian tidak bisa berkutik lagi saat sergap anggota Reskrim Polsek Wongsorejo di rumahnya. Minggu, 13 Maret 2024.

Tersangka pencurian kayu ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
16 Glondong Jati Ilegal Siapa ini? Pemilik Silakan ke Mapolsek Wongsorejo

Warga Dusun Karangrejo, Desa Wongsorejo dan Warga Dusun Pinggirpapas, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupate Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku ilegal logging.

Sebelum berhasil ditangkap, keduanya sempat melarikan diri selama 2 bulan saat disergap di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Wongsorejo.

Balap Liar di Mangaran Diobrak Polisi, Kapolsek Wongsorejo: Ini Langkah Persuasif

Tersangka pencurian kayu ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

"Saat anggota melakukan lidik dan menemukan barang bukti ilegal logging di rumahnya, langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan. Rabu, 13 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title