Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo
Rabu, 13 Maret 2024 - 15:57 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Akibat aksi ilegal logging oleh kedua tersebut, KPH Banyuwangi Utara mengalami kerugian ditaksir mancapai Rp 18.926.000.
Baca Juga :
Hermanto, Pelaku Pencurian Udang di Tambak Sari Laut Pasifik Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo
"Kini kedua tersangka diperiksa secara intensif dan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas AKP Eko Darmawan.
Pada tersangka kini dijerat Pasal 28 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU RI Nomer 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.