Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dua tersangka pencurian kayu secara ilegal berhasil ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 24 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 18.926.000. Sebelum berhasil ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri selama 2 bulan dan dinyatakan buron.
Mardi dan Mardian tidak bisa berkutik lagi saat sergap anggota Reskrim Polsek Wongsorejo di rumahnya. Minggu, 13 Maret 2024.
Tersangka pencurian kayu ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Warga Dusun Karangrejo, Desa Wongsorejo dan Warga Dusun Pinggirpapas, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupate Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku ilegal logging.
Sebelum berhasil ditangkap, keduanya sempat melarikan diri selama 2 bulan saat disergap di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Wongsorejo.
Tersangka pencurian kayu ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
"Saat anggota melakukan lidik dan menemukan barang bukti ilegal logging di rumahnya, langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan. Rabu, 13 Maret 2024.
Namun, kedua tersangka memilih melarikan diri sebelum disergap. Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo terus melakukan pelacakan serta pengejaran pada kedua tersangka.
AKP Eko Darmawan, Kapolsek Wongsorejo
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
"Setelah 2 bulan berlalu, anggota (Reskrim) mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Langsung kita lakukan penangkapan dan berhasil," tutur Kapolsek Wongsorejo secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Kasus ini bermula saat kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu pada Rabu, 10 Januari 2024 pada Kawasan hutan petak 31 D bagian hutan Alasbuluh, RPH Alasbuluh, BKPH Watudodol, KPH Banyuwangi Utara.
"Petugas yang patroli menemukan 8 tunggak bekas potong. Setelah dilakukan penyisiran ke arah timur, ditemukan barang bukti di rumah tersangka Mardi," kata AKP Eko Darmawan.
Petugas Perhutani kemudian melakukan koordinasi dan pelaporan ke Mapolsek Wongsorejo untuk dilakukan penangkapan namun kedua tersangka keburu melarikan diri.
"Barang bukti yang kita amankan, 24 batang kayu jati glondong, 1 buah gergaji dan 1 buah. Dan 2 tersangka juga berhasil kita amankan," jelas Kapolsek di ruang kerjanya.
Akibat aksi ilegal logging oleh kedua tersebut, KPH Banyuwangi Utara mengalami kerugian ditaksir mancapai Rp 18.926.000.
"Kini kedua tersangka diperiksa secara intensif dan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas AKP Eko Darmawan.
Pada tersangka kini dijerat Pasal 28 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU RI Nomer 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.