Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Namun, kedua tersangka memilih melarikan diri sebelum disergap. Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo terus melakukan pelacakan serta pengejaran pada kedua tersangka.
AKP Eko Darmawan, Kapolsek Wongsorejo
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
"Setelah 2 bulan berlalu, anggota (Reskrim) mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Langsung kita lakukan penangkapan dan berhasil," tutur Kapolsek Wongsorejo secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Kasus ini bermula saat kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu pada Rabu, 10 Januari 2024 pada Kawasan hutan petak 31 D bagian hutan Alasbuluh, RPH Alasbuluh, BKPH Watudodol, KPH Banyuwangi Utara.
"Petugas yang patroli menemukan 8 tunggak bekas potong. Setelah dilakukan penyisiran ke arah timur, ditemukan barang bukti di rumah tersangka Mardi," kata AKP Eko Darmawan.
Petugas Perhutani kemudian melakukan koordinasi dan pelaporan ke Mapolsek Wongsorejo untuk dilakukan penangkapan namun kedua tersangka keburu melarikan diri.
"Barang bukti yang kita amankan, 24 batang kayu jati glondong, 1 buah gergaji dan 1 buah. Dan 2 tersangka juga berhasil kita amankan," jelas Kapolsek di ruang kerjanya.