Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Barang bukti pencurian kayu
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Namun, kedua tersangka memilih melarikan diri sebelum disergap. Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo terus melakukan pelacakan serta pengejaran pada kedua tersangka.

Bela Adik Dibully, Seorang Kakak di Banyuwangi Dikeroyok 6 Orang

AKP Eko Darmawan, Kapolsek Wongsorejo

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi

"Setelah 2 bulan berlalu, anggota (Reskrim) mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Langsung kita lakukan penangkapan dan berhasil," tutur Kapolsek Wongsorejo secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Polsek Wongsorejo: Pelajar Naik Motor Tidak Pakai Helm, Silakan Lewat Sawah

Kasus ini bermula saat kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu pada Rabu, 10 Januari 2024 pada Kawasan hutan petak 31 D bagian hutan Alasbuluh, RPH Alasbuluh, BKPH Watudodol, KPH Banyuwangi Utara.

"Petugas yang patroli menemukan 8 tunggak bekas potong. Setelah dilakukan penyisiran ke arah timur, ditemukan barang bukti di rumah tersangka Mardi," kata AKP Eko Darmawan.

Dampak Beras Mahal, Harga Nasi Bungkus Tetap Tapi Porsi Berkurang

Petugas Perhutani kemudian melakukan koordinasi dan pelaporan ke Mapolsek Wongsorejo untuk dilakukan penangkapan namun kedua tersangka keburu melarikan diri.

"Barang bukti yang kita amankan, 24 batang kayu jati glondong, 1 buah gergaji dan 1 buah. Dan 2 tersangka juga berhasil kita amankan," jelas Kapolsek di ruang kerjanya.

Halaman Selanjutnya
img_title