Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Barang bukti pencurian kayu
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Namun, kedua tersangka memilih melarikan diri sebelum disergap. Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo terus melakukan pelacakan serta pengejaran pada kedua tersangka.

Desa Bengkak Banyuwangi: Keindahan Alam dan Pesona Hutan Mangrove yang Tersembunyi

AKP Eko Darmawan, Kapolsek Wongsorejo

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi

"Setelah 2 bulan berlalu, anggota (Reskrim) mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Langsung kita lakukan penangkapan dan berhasil," tutur Kapolsek Wongsorejo secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Perbaiki Atap Musholla, Warga Alasbuluh Tersengat Listrik di Kepala

Kasus ini bermula saat kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu pada Rabu, 10 Januari 2024 pada Kawasan hutan petak 31 D bagian hutan Alasbuluh, RPH Alasbuluh, BKPH Watudodol, KPH Banyuwangi Utara.

"Petugas yang patroli menemukan 8 tunggak bekas potong. Setelah dilakukan penyisiran ke arah timur, ditemukan barang bukti di rumah tersangka Mardi," kata AKP Eko Darmawan.

"Resep Pentol Kriwil Sensasi Kenyal yang Sedang Viral!

Petugas Perhutani kemudian melakukan koordinasi dan pelaporan ke Mapolsek Wongsorejo untuk dilakukan penangkapan namun kedua tersangka keburu melarikan diri.

"Barang bukti yang kita amankan, 24 batang kayu jati glondong, 1 buah gergaji dan 1 buah. Dan 2 tersangka juga berhasil kita amankan," jelas Kapolsek di ruang kerjanya.

Halaman Selanjutnya
img_title