Penikam LC Geram Dihina Tidak Bergairah
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penikam Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke di Banyuwangi, mengaku geram setelah dihina tidak bergairah oleh korban.
Ucapan itu diterima saat pelaku bernama Guruh Yus Firdaus, akan melakukan tindakan cabulnya di Persawahan.
Sikap perlawanan serta hinaan dari LC, membuat laki - laki tersebut tidak bisa lagi menahan amarahnya.
Diketahui, Guruh tak hanya memukuli dengan kedua tangan dan sebilah bambu, namun juga menganiaya serta menusuk bagian dada korban menggunakan pisau.
Pelaku saat diinterogasi polisi
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
“Posisinya sudah telanjang setengah, Akibat omongannya si korban, jadi grundek juga dihati gitu pak” tutur Guruh Yus Firdaus pada Banyuwangi.viva.co.id secara eksklusif.
Polisi yang menerima laporan ditemukannya seorang wanita tanpa busana di tengah sawah, langsung melakukan pengejaran pelaku saat itu juga.
Barang Bukti yang diamankan polisi
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Barang bukti berupa pisau yang patah, bambu dengan bercak darah, handphone serta pakaian korban dan pelaku, berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Songgon, Aipda Effendi
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
“Kita terima laporan pukul 23:00 WIB, kita lakukan olah TKP, dan tertuju pada G” tutur Aipda Effendi, Kanit Reskrim Polsek Songgon pada Banyuwangi.viva.co.id secara eksklusif.
Tidak menemukan tanda - tanda keberadaan pelaku di rumahnya, Guruh diketahui telah melarikan diri setelah melakukan tindakan kriminal tersebut, ke Kabupaten Jember dengan menaiki bus.
“Kita langsung lakukan pengejaran saat itu juga, namun belum berhasil pada hari pertama” imbuh Kanit.
Pada hari minggu tanggal 10 maret 2024, pukul 13:30 WIB, Guruh berhasil diciduk di kos temannya yang berada di Sumbersari, jember, dan langsung diamankan menuju polsek songgon, Banyuwangi.
“Kita bekerja sama dengan resmob polresta Banyuwangi, dan polres jember” jelas Effendi.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terkena pasal 289 tentang kekerasan cabul, diikuti 351 tentang penganiayaan, dengan total ancaman mendekap 9 tahun di penjara.