6 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Seorang pelaku penganiayaan yang sudah buron selama 6 bulan, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Wongsorejo. Penangkapan tersebut terbilang unik, karena kasus tersangka diungkap oleh temannya dalam kasus yang berbeda.
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ucapan yang pas untuk Mardian, seorang terduga pelaku kasus penganiyaan.
Mardian, merupakan warga Dusun Karangrejo Utara, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kini harus terjerat 2 kasus kriminalitas.
Dalam kasus yang sebelumnya, Mardian menjadi terduga untuk kasus penganiyaan dan sudah dinyatakan buron selama 6 bulan.
“Sebelumnya, terlapor (Mardian) sudah pernah dilaporkan karena diduga menganiaya seorang warga pada 6 bulan lalu,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan.
Pada peristiwa tersebut. Mardian dilaporkan polisi karena diduga telah menganiaya Luki Lukman di jembatang sungai Sodung Kecamatan Wongsorejo sekira pukul 05.00 Wib. Selasa, 12 September 2024.
“Awal muasalnya terjadi kesalahpahaman antara istri terlapor dan istri pelapor melalui sambungan pesan whatsapp,” tutur Kapolsek Wongsorejo, Kamis, 14 Maret 2024.